Author name: admin

Kegiatan

Ekspose Pekerjaan Pembangunan Strategis Pekerjaan Bidang Bina Marga Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Padat Karya Sumber Dana DBH Sawit Tahun 2025 dan Pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2025

Rabu, 28 Mei 2025. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kajari Bengkayang Arifin Arsyad, S.H., M.H. Memimpin Ekspose Pekerjaan Pembangunan Strategis Pekerjaan Bidang Bina Marga Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Padat Karya Sumber Dana DBH Sawit Tahun 2025 dan Pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan Tersebut Dilaksanakan Bersama Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan

Jaksa Masuk Sekolah: Edukasi Hukum oleh Tim Intelijen Kejari Bengkayang

Rabu, 16 Juli 2025 – Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” di SMP Negeri 1 Bengkayang Bengkayang – Pada Rabu, 16 Juli 2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Fuad Farhan Sriyadi, S.H., bersama jajaran, telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Bengkayang, beralamat di Jl. Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. JMS sendiri adalah bagian dari revolusi karakter bangsa dan penerangan hukum kepada siswa SD, SMP, dan SMA agar mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Dengan tema “Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Pembullyan”, acara ini diikuti oleh sekitar 120 siswa dan siswi kelas 7 yang sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan diarahkan agar mereka memahami berbagai bentuk kekerasan dan bullying, serta bagaimana cara melindungi diri dan melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan tersebut. Tema “Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Pembullyan” ini sendiri diangkat sebagai fokus utama JMS pada bulan Juli tahun ini, dengan peserta ± 120 orang.

Kegiatan

HUT IAD ke-XXV: Kejari Bengkayang Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon

Sabtu, 19 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-XXV Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bengkayang bersama IAD Daerah Bengkayang melaksanakan kegiatan bakti sosial di dua lokasi, yakni Panti Asuhan Hidayatullah dan Yayasan Abdi Agape. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., M.H., beserta para anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bengkayang. Dalam kesempatan tersebut, rombongan menyerahkan tali asih berupa paket sembako dan bantuan tunai kepada pihak panti sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap anak-anak asuh. “Senyum mereka, semangat kami!” menjadi semangat yang mengiringi seluruh kegiatan hari itu — mencerminkan rasa empati, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial. Semoga kegiatan ini menjadi langkah kecil yang berdampak besar bagi lingkungan dan sesama

Kegiatan

Kejari Bengkayang bersama Bapenda Bengkayang melaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Pemasangan Alat Rekam Transaksi (Tapping Box)

​Selasa, 10 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Bengkayang bersama Bapenda Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pemasangan Alat Rekam Transaksi (Tapping Box) di Kabupaten Bengkayang. ​Kegiatan ini merupakan langkah nyata tindak lanjut atensi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dalam pencegahan korupsi di sektor pajak daerah. Tujuannya jelas: mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sistem yang transparan dan akuntabel. ​Hadir sebagai pemberi materi:Ico Andreas Hatorangan Sagala, S.H., M.H. (Plh. Kasi Datun Kejari Bengkayang)Jelita Sinaga, S.H., M.H. (Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Datun)Yohanes Atets, S.Sos., M.Si. (Kepala Bapenda Bengkayang) ​Melalui sosialisasi kepada 20 pelaku usaha UMKM ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) semakin meningkat demi pembangunan Kabupaten Bengkayang yang lebih baik.​Pajak kita, untuk pembangunan kita!

Kegiatan

Jaksa Masuk Sekolah: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman! 

Senin, 6 April 2026 — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMA Negeri 3 Bengkayang. Mengangkat tema penting: “Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Bullying”. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi 1 Intelijen, Bapak Irzam Adiwibowo, beserta staf Intelijen, dan diikuti oleh 50 siswa dengan penuh antusias. Adapun poin utama dalam penyuluhan ini meliputi: Sebagai bentuk apresiasi, Tim Intelijen memberikan cinderamata bagi siswa-siswi yang aktif berdiskusi. Mari kita wujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari diskriminasi!

Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Bantah Tudingan LSM Terkait Kualitas Pelayanan Publik

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad. S.H, MH membatah dengan adanya pemberitaan di salah satu Media Online yang berjudul “LPK RI Meminta Kejagung RI Copot Kepala Kejasaan Negeri Bengkayang Karena Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas”. Rabu ( 3/7/2024) Kajari Bengkayang mengatakan bahwa, apa yg dituduhkan olehLPK – RI Kalimantan Barat yang mengatakan, Kejaksaan Negeri Bengkayang lalai .” apa yang dikatakan itu tidak benar,”jelas Kajari Bengkayang. Menurut Kajari Bengkayang apa yang dikatakan Ketua DPD LPK RI Kalbar itu tidak benar. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dg SOP dan ketentuan yg berlaku dan melayani masyarakat dengan baik. Terkait dg laporan dari Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen RI Kalbar, Marville S Rondonuwu ke Kejati Kalbar terkait proyek PLN di Dusun Senanin, Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang yg diduga tidak sesuai dg RAB perencanaan, kemudian oleh Kejati Kalbar laporan tsb diteruskan ke Kejari Bengkayang untuk ditindaklanjuti. Kami dari Kejari Bengkayang sudah menindaklajuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi atau wawancara keberbagai pihak termasuk Marville S Rondonuwu, dan hasil kegiatan tersebut telah kami laporkan ke Kejati Kalbar dan hingga saat ini kami menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejati Kalbar, hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Fuad selaku Kasi Intel kepada Marville S. Rondonuwu, kata Arifin. Kajari Bengkayang Arifin Arsyad. S.H, MH menambahkan bahwa kami bekerja harus sesuai dg SOP dan ketentuan hukum Yang berlaku. Kami jg siap menerima apabila ada kritik atau masukan dari masyarakat apabila ada hal hal Yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan dalam rangka utk memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat, oleh karena itu pada saat Marville S Rondonuwu berkunjung ke Kejari Bengkayang, beliau sudah diterima dan dilayani dengan baik oleh Kasi Intel, tegas Kajari

Berita

Mantan Direktur RSUD Bengkayang Terbukti Rugikan Negara Hingga 924,4 Juta Rupiah

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyatakan pihaknya telah memasukkan mantan Direktur RSUD Bengkayang ke Rutan Kelas IIB Bengkayang untuk menjalani pidana pada hari Kamis (18/7/2024) siang. Menurut Arifin Arsyad, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan putusan MA terhadap terdakwa Petrus Boli berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024. “Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta rupiah,” jelasnya.

Berita

Pelatihan Aplikasi “Jaga Desa” di Kejaksaan Negeri Bengkayang

Selasa, 15 Maret 2025 di Kejaksaan Negeri Bengkayang menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dan pelatihan penggunaan aplikasi “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa, sebuah sistem berbasis web untuk pemantauan real-time pengelolaan dana desa. Kegiatan yang berlangsung di aula Kejari Bengkayang ini diikuti oleh 50 kepala desa beserta perangkatnya dari 122 desa se-Kabupaten Bengkayang. Kepala Kejari Bengkayang, Arifi Arsyad, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian  dari upaya preventif Kejaksaan RI dalam mencegah penyelewengan dana desa. “Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap pengawasan dan pengelolaan dana desa bisa dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kajari Bengkayang dalam sambutannya. Menurut Arifin, pelatihan ini penting untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum pengelolaan dana, sekaligus meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban mereka. Para peserta diperkenalkan dengan latar belakang, fitur, dan mekanisme kerja aplikasi “Jaga Desa”, serta memperoleh akun akses login dan dokumen panduan. Namun, Arifin juga menyoroti adanya hambatan infrastruktur di sejumlah desa, seperti keterbatasan akses listrik dan jaringan internet. Wilayah-wilayah terdampak telah didata dan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan instansi terkait. “Meskipun ada tantangan, kami tetap optimistis bahwa aplikasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan dana desa,” tambah Arifin. Kejaksaan Negeri Bengkayang menyatakan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola keuangan desa yang baik dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Berikut daftar 50 desa yang hadir dalam pelatihan sesi perdana dari berbagai kecamatan, antara lain Bengkayang, Capkala, Jagoi Babang, Ledo, Lembah Bawang, Samalantan, Monterado, hingga Tujuh Belas, Bani Amas, Tirta Kencana, Bhakti Mulia, Aris, Sebandut, Setanduk, Jagoi, Semunying Jaya, Lomba Karya, Lesabela, Seles, Godang Damar, Saka Taru, Lembah Bawang, Belimbing, Tiga Berkat, Monterado, Goa Boma, Mekar Baru, Bukit Serayan, Pasti Jaya, Danti, Sango, Lembang, Bange, Kalon, Sahan, Sungkung 3, Sungkung 2, Sungkung 1, Cipta Karya, Karya Bhakti, Suka Maju, Suka Bangun, Sungai Pangkalan 2, Sungai Duri, Sungai Jaga В, Karimunting, Sungai Raya, Sungai Keran, Suti Semarang, Tapen, Nangka, Sebente, Sebetung Menyala, Bangun Sari, Lulang, Pisak, Sinar Tebudak, dan Kamuh.

Berita

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik oleh Kepala Desa Gersik LIJUANDA Anak BOKOK (Alm)

Bahwa pada Hari Rabu 11 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara tipikor penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka Kepala Desa Gersik yang bernama LIJUANDA Anak BOKOK (Alm). Kasus tersebut bermula pada tahun 2021 terdapat pembayaran atas pengelolaan kegiatan pada Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan namun nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK yang digunakan untuk membuat pembelajaan fiktif dan mark up harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp470.857.863,00 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka pada Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses pelimpahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Scroll to Top