Author name: admin

Berita

Kejari Bengkayang Tetapkan Dua Kepala Desa Tersangka Korupsi APBDes

Bengkayang, Kamis 31 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Malo Jelayan berinisial A dan Kepala Desa Suka Damai berinisial P. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A diduga melakukan penyelewengan dana APBDes Tahun Anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan. Sedangkan tersangka P diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 (dua puluh) hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.

Berita

Sejarah dan Perkembangan Kejaksaan Republik Indonesia

Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi terbentuk setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Hal ini ditandai dengan pelantikan Jaksa Agung pertama, Gatot Taroenamihardja, pada tanggal 2 September 1945. Meskipun begitu, Kejaksaan baru berstatus sebagai lembaga mandiri pada 22 Juli 1960, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960. Ketetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961. Secara historis, keberadaan Kejaksaan telah dikenal sejak masa penjajahan dan terus dipertahankan setelah kemerdekaan, serta mengalami berbagai perubahan dalam struktur organisasi dan tata kerjanya. Periode Sebelum Kemerdekaan Pada masa penjajahan Belanda, fungsi kejaksaan telah dijalankan oleh lembaga yang dikenal sebagai Openbaar Ministerie, yaitu jaksa penuntut umum yang berperan sebagai alat kekuasaan pemerintah kolonial. Peran ini kemudian tetap dipertahankan pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 hingga 1944, meskipun dalam bentuk dan pengawasan yang berbeda. Masa Awal Kemerdekaan (1945) Secara hukum, institusi Kejaksaan telah dibentuk sejak 17 Agustus 1945 dan ditempatkan di bawah naungan Departemen Kehakiman sesuai hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945. Pelantikan Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pada 2 September 1945 menjadi tonggak penting, yang kemudian dijadikan sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Masa Mandiri (1960) Pada tanggal 1 Agustus 1960, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 204/1960 yang secara efektif berlaku pada 22 Juli 1960. Keputusan ini memisahkan Kejaksaan dari struktur Departemen Kehakiman dan menjadikannya lembaga yang berdiri sendiri. Tanggal tersebut kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Perkembangan Regulasi

Scroll to Top