Berita

Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Bantah Tudingan LSM Terkait Kualitas Pelayanan Publik

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad. S.H, MH membatah dengan adanya pemberitaan di salah satu Media Online yang berjudul “LPK RI Meminta Kejagung RI Copot Kepala Kejasaan Negeri Bengkayang Karena Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas”. Rabu ( 3/7/2024) Kajari Bengkayang mengatakan bahwa, apa yg dituduhkan olehLPK – RI Kalimantan Barat yang mengatakan, Kejaksaan Negeri Bengkayang lalai .” apa yang dikatakan itu tidak benar,”jelas Kajari Bengkayang. Menurut Kajari Bengkayang apa yang dikatakan Ketua DPD LPK RI Kalbar itu tidak benar. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dg SOP dan ketentuan yg berlaku dan melayani masyarakat dengan baik. Terkait dg laporan dari Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen RI Kalbar, Marville S Rondonuwu ke Kejati Kalbar terkait proyek PLN di Dusun Senanin, Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang yg diduga tidak sesuai dg RAB perencanaan, kemudian oleh Kejati Kalbar laporan tsb diteruskan ke Kejari Bengkayang untuk ditindaklanjuti. Kami dari Kejari Bengkayang sudah menindaklajuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi atau wawancara keberbagai pihak termasuk Marville S Rondonuwu, dan hasil kegiatan tersebut telah kami laporkan ke Kejati Kalbar dan hingga saat ini kami menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejati Kalbar, hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Fuad selaku Kasi Intel kepada Marville S. Rondonuwu, kata Arifin. Kajari Bengkayang Arifin Arsyad. S.H, MH menambahkan bahwa kami bekerja harus sesuai dg SOP dan ketentuan hukum Yang berlaku. Kami jg siap menerima apabila ada kritik atau masukan dari masyarakat apabila ada hal hal Yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan dalam rangka utk memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat, oleh karena itu pada saat Marville S Rondonuwu berkunjung ke Kejari Bengkayang, beliau sudah diterima dan dilayani dengan baik oleh Kasi Intel, tegas Kajari

Berita

Mantan Direktur RSUD Bengkayang Terbukti Rugikan Negara Hingga 924,4 Juta Rupiah

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyatakan pihaknya telah memasukkan mantan Direktur RSUD Bengkayang ke Rutan Kelas IIB Bengkayang untuk menjalani pidana pada hari Kamis (18/7/2024) siang. Menurut Arifin Arsyad, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan putusan MA terhadap terdakwa Petrus Boli berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024. “Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta rupiah,” jelasnya.

Berita

Pelatihan Aplikasi “Jaga Desa” di Kejaksaan Negeri Bengkayang

Selasa, 15 Maret 2025 di Kejaksaan Negeri Bengkayang menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dan pelatihan penggunaan aplikasi “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa, sebuah sistem berbasis web untuk pemantauan real-time pengelolaan dana desa. Kegiatan yang berlangsung di aula Kejari Bengkayang ini diikuti oleh 50 kepala desa beserta perangkatnya dari 122 desa se-Kabupaten Bengkayang. Kepala Kejari Bengkayang, Arifi Arsyad, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian  dari upaya preventif Kejaksaan RI dalam mencegah penyelewengan dana desa. “Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap pengawasan dan pengelolaan dana desa bisa dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kajari Bengkayang dalam sambutannya. Menurut Arifin, pelatihan ini penting untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum pengelolaan dana, sekaligus meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban mereka. Para peserta diperkenalkan dengan latar belakang, fitur, dan mekanisme kerja aplikasi “Jaga Desa”, serta memperoleh akun akses login dan dokumen panduan. Namun, Arifin juga menyoroti adanya hambatan infrastruktur di sejumlah desa, seperti keterbatasan akses listrik dan jaringan internet. Wilayah-wilayah terdampak telah didata dan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan instansi terkait. “Meskipun ada tantangan, kami tetap optimistis bahwa aplikasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan dana desa,” tambah Arifin. Kejaksaan Negeri Bengkayang menyatakan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola keuangan desa yang baik dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Berikut daftar 50 desa yang hadir dalam pelatihan sesi perdana dari berbagai kecamatan, antara lain Bengkayang, Capkala, Jagoi Babang, Ledo, Lembah Bawang, Samalantan, Monterado, hingga Tujuh Belas, Bani Amas, Tirta Kencana, Bhakti Mulia, Aris, Sebandut, Setanduk, Jagoi, Semunying Jaya, Lomba Karya, Lesabela, Seles, Godang Damar, Saka Taru, Lembah Bawang, Belimbing, Tiga Berkat, Monterado, Goa Boma, Mekar Baru, Bukit Serayan, Pasti Jaya, Danti, Sango, Lembang, Bange, Kalon, Sahan, Sungkung 3, Sungkung 2, Sungkung 1, Cipta Karya, Karya Bhakti, Suka Maju, Suka Bangun, Sungai Pangkalan 2, Sungai Duri, Sungai Jaga В, Karimunting, Sungai Raya, Sungai Keran, Suti Semarang, Tapen, Nangka, Sebente, Sebetung Menyala, Bangun Sari, Lulang, Pisak, Sinar Tebudak, dan Kamuh.

Berita

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik oleh Kepala Desa Gersik LIJUANDA Anak BOKOK (Alm)

Bahwa pada Hari Rabu 11 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara tipikor penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka Kepala Desa Gersik yang bernama LIJUANDA Anak BOKOK (Alm). Kasus tersebut bermula pada tahun 2021 terdapat pembayaran atas pengelolaan kegiatan pada Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan namun nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK yang digunakan untuk membuat pembelajaan fiktif dan mark up harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp470.857.863,00 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka pada Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses pelimpahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Berita

Kejari Bengkayang Tetapkan Dua Kepala Desa Tersangka Korupsi APBDes

Bengkayang, Kamis 31 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Malo Jelayan berinisial A dan Kepala Desa Suka Damai berinisial P. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A diduga melakukan penyelewengan dana APBDes Tahun Anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan. Sedangkan tersangka P diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 (dua puluh) hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.

Berita

Sejarah dan Perkembangan Kejaksaan Republik Indonesia

Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi terbentuk setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Hal ini ditandai dengan pelantikan Jaksa Agung pertama, Gatot Taroenamihardja, pada tanggal 2 September 1945. Meskipun begitu, Kejaksaan baru berstatus sebagai lembaga mandiri pada 22 Juli 1960, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960. Ketetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961. Secara historis, keberadaan Kejaksaan telah dikenal sejak masa penjajahan dan terus dipertahankan setelah kemerdekaan, serta mengalami berbagai perubahan dalam struktur organisasi dan tata kerjanya. Periode Sebelum Kemerdekaan Pada masa penjajahan Belanda, fungsi kejaksaan telah dijalankan oleh lembaga yang dikenal sebagai Openbaar Ministerie, yaitu jaksa penuntut umum yang berperan sebagai alat kekuasaan pemerintah kolonial. Peran ini kemudian tetap dipertahankan pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 hingga 1944, meskipun dalam bentuk dan pengawasan yang berbeda. Masa Awal Kemerdekaan (1945) Secara hukum, institusi Kejaksaan telah dibentuk sejak 17 Agustus 1945 dan ditempatkan di bawah naungan Departemen Kehakiman sesuai hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945. Pelantikan Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pada 2 September 1945 menjadi tonggak penting, yang kemudian dijadikan sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Masa Mandiri (1960) Pada tanggal 1 Agustus 1960, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 204/1960 yang secara efektif berlaku pada 22 Juli 1960. Keputusan ini memisahkan Kejaksaan dari struktur Departemen Kehakiman dan menjadikannya lembaga yang berdiri sendiri. Tanggal tersebut kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Perkembangan Regulasi

Scroll to Top